Kamis, 20 Mei 2010

Pemberlakuan helem SNI mulai april

jAKARTA (Suara Karya): Badan Standarisasi Nasional (BSN) mengingatkan pengendara motor roda dua bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk helm akan mulai diberlakukan pada 1 April 2010.

"Ini berdasarkan UU No 22 tahun 2009 yang mensyaratkan bagi semua pengendara motor dan penumpangnya untuk memakai helm dan Peraturan Menperin Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib," kata Kepala BSN Bambang Setiadi seusai peluncuran SNI bagi helm pengendara motor di Jakarta, Senin (1/2).

Kampanye helm ber-SNI itu dimulai Bambang dengan "SMS Blasting" dengan mengirimkan pesan kepada 800 nomor telefon seluler berisi: "Ingat mulai 1 April 2010 pengguna sepeda motor wajib mengenakan helm ber-SNI."

Menurut Bambang, pemberlakuan SNI bagi helm ini dalam rangka menurunkan angka kecelakaan motor yang dari tahun ke tahun terus meningkat.

"Pada 2007 angka kecelakaan motor mencapai 4.933 kasus, tahun 2008 meningkat jadi 5.898 kasus, sedangkan 2009 naik lagi menjadi 6.608 kasus. Ini berarti sekitar seribu kasus kenaikannya per tahun. Tentu ini terkait dengan semakin melimpahnya pengendara motor," katanya.

Persyaratan helm, ujarnya, mengacu pada SNI 1811:2007 yang menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full face).

Bahan helm ber-SNI ini, ujar dia, terbuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu nol sampai 55 derajat Celcius selama sedikitnya empat jam, dan tak terpengaruh oleh radiasi ultraviolet serta harus tahan akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, dan pembersih lainnya.

Dalam SNI ini konstruksi helm juga diatur dengan ketat, di antaranya bahwa konstruksi harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu serta harus melalui uji lab yang juga berstandar.

"Selain bekerja sama dengan kepolisian untuk penerapannya di jalan, dengan Kementerian Perindustrian terkait produsen helmnya, kami juga bekerja sama dengan Universitas Indonesia untuk uji lab helm ber-SNI ini," ujarnya. (Antara)


Sumber : Suara Karya Online, Selasa 2 Februari 2010
Link : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=245557

Tidak ada komentar:

Posting Komentar