Minggu, 21 Februari 2010

Pengantar pendidikan kewarganegaraan

A.latar belakang pendidikan kewarganegaraan

   Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan,kemudian berlanjut ke era memperebutkan dan mempertahankan kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamanya.
   Tetapi nilai-nilai perjuangan itu kini mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,seperti pengaruh globalisasi yang di tandai dengan kuatnya pengaruh lembaga kemesyarakatan internasional,globalisasi juga di tandain dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,khususnya di bidang informasi,komunikasi dan trasportasi.semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual yang telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik.

B kompetisi yang di harapkan. 
   Yang di harapkan dari kompetisi ini adalah generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaran mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa, Negara dan hubungan internasional,semua itu di lakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia.

C.pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan Negara.
   Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan adat,bangsa dan sejarah serta berperintahan sendiri. Sedangkan Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

1. teori terbentuknya suatu Negara.
A.teori hokum alam ( plato dan aristoteles)
Kondisi alam => berkembang manusia => tumbuh Negara
B.teori ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan tuhan termasuk adanya Negara.
C.teori perjanjian (Thomas hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara – caranya.manusia pun bersatu ( membentuk Negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

2. unsur Negara.
a)Konstitutif
Negara mengikuti wilayah udara, darat, dan perairan( unsur perairan tidak mutlak),rakyat atau masyarakat dan pemerintah yang berdaulat.
b)Deklaratif
Negara menpunyai tujuan ,undang – undang dasar , pengakuan dari Negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa –bangsa , misalnya PBB.

3. Bentuk Negara.
a)Negara kesatuan
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara kesatuan dengan system desentralisasi
b)Negara serikat.
Di dalam Negara ada Negara yaitu Negara bagian.


D.Negara dan warga Negara dalam sistem kenegaraan di Indonesia.
 Negara kesatuan republik Indonesia adalah Negara berdaulat yang mendapat pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB.dan memiliki kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara lain.yaitu denagan ikut serta menjaga perdamaian dunia.

1. proses bangsa yang menegara.
 Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa di mana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republik Indonesia sebagai berikut :

a)perjuangan kemerdekaan
b)proklamasi
c)adanya pemerintahan,wilayah dan bangsa
d)pembangunan Negara
e)Negara Indonesia berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.

2. pemahaman hak dan kewajiban warga Negara
a)a.hak warga Negara
hak asasi manusia dan warga Negara menurut UUD 1945 seperti yang tercantum pada pasal 26,27 dan 28(A-H).segala sesuatunya telah tercantum pada pasal- pasal tersebut. 

b)b.kewajiban warga Negara antara lain :
melaksanakan aturan hokum.
menghargai hak orang lain.
membayar pajak.
melakukan control terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas – tugasnya,dll.

c.Tanggung Jawab Warga Negara

   tanggung jawab warga Negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga Negara dan bersedia menaggung akibat atas pelaksanaan tersebut,seperti :
mewujudkan kepentingan social
ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
Mengembangnkan kehidupan masyarakat kedepan,dll. 


d. Peran Warga Negara.
   Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan public oleh para pejabat atau lembaga-lembaga Negara.
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan..
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara.
Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

E . Pemahaman Tentang Demokrasi

1.Konsep demokrasi
   Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasan (kratein)dari oleh, dan untuk rakyat ( demos )
Menurut konsep demokrasi,kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,sedangkan rakyat beserta warga masyarakat di defenisikan sebagai warga Negara.

2 . bentuk demokrasi dalam pengertian system pemerintahan Negara.
a.Pemerintahan monarki (monarki mutlak , monarki konstitusional , dan monarki parlementer).
b.Pemerintahan republic : berasal dari bahasa latin , RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA berarti rakyat. Dengan demikian dapat di artikan sebagai pemerintah yang di jalankan oleh dan untuk orang banyak.
Menurut Jhon Locke kekuasaan pemerintahan Negara di pisahkan menjadi tiga yaitu :
a.Kekuasaan legislative (kekuasan untuk membuat undang- undang yang di jalankan oleh parlemen )
b.Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang- undang yang di jalankan oleh pemerintah)
c.Kekuasaan federative ( kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan –tindakan lainya dengan luar negeri).
d.Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.


3. Klasifikasi system pemerintahan.
Dalam system kepartaian di kenal adanya tiga system kepartaian yaitu system multi partai (poliparty system) , system dua partai ( biparty system ), dan system satu partai (monoparty system).
System pengisian jabatan kekuasan Negara.
Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara,terutanma antara eksekutif dan legislative.

Mengenai model system pemerintahan Negara,ada empat macam ,yaitu :
System pemerintahan diktator(borjuis dan poletar).
System pemerintahan parlementer.
System pemerintahan presidential.
System pemerintahan campuran.

F . Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia.
 Prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasarkan hokum (rechtstaat), system konstitusi,kekuasaan Negara yang tertinggi ada di MPR ,presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah majelis,presiden tidak bertanggung jawab atas DPR,mentri adalah pembantu presiden. Mentri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR ,dan kekuasaan kepala Negara tak terbatas.

 Dalam menjalankan tugasnya ,presiden di bantu oleh badan pelaksanaan pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi di bagi menjadi :
 a. Departemen beserta aparatnya.
 b. Lembaga pemerintah bukan departemen.
 c. badan usaha milik Negara (BUMN).

Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahanya dan tingkat pemerintahan adalah :

a)pemerintah pusat, tugas pokok pemerintah RI adalah mensejah terakan masyarakat, dan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejateraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakn ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan keadilan social.

b)Pemerintah wilayah , (propinsi, daerah khusus ibu kota/ daerah istimewa , kabupaten, kotamadya ,kota administrative , kecamatan ,desa/kelurahan ).wilayah di bentuk berdasarkan asas deskonsentrasi. Wilayah –wilayah di susun secara vertical dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah umum daerah .urusan pemerintah umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban ,politik kordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.

c)pemerintah daerah , (pemda I dan pemda II),daerah di bentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya di sebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sehingga dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelengaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.

G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia.
 Dalam mukmadiah deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah di setujui oleh resolusi majelis umum perserikatan bangsa-bangsa no 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat beberapa pertimbangan antara lain sebagai berikut:

1)menimbang bahwa hak asasi manusia perlu di lindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
2)menimbang bahwa persahabatan antar Negara – Negara perlu di anjurkan.
3)menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak- hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota kemanusian,keadilan dan perdamaian dunia.
H.kerangka dasar kehidupan nasional meliputi keterkaitan antara falsafah pancasila , UUD 1945 , wawasan nusantara,dan ketahanan nasional.

A) . konsepsi hubungan antara pancasila dan bangsa
   manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu sejak tanggal 28 oktober 1928 (sumpah pemuda) telah mengakui bahwa di atas ada sang pencipta,yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan dalam melakukan segala tindakan,dan agar cita-cita itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita – cita yang di musyawarahkan dan di mufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan.
B) . pancasila sebagai landasan ideal Negara.
 Cita –cita Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita –cita Negara karena pancasila merupakan landasan idealisme Negara kesatuan republik Indonesia,karena sila –sila di dalamya merupakan kebenaran yang hakiki yang perlu di wujudkan.

I . landasan hubungan UUD 1945 dan Negara kesatuan republic Indonesia.

1. pancasila sebagai ideologi Negara
 Telah di sebutkan bahwa pancasila meruopakan falsafah bangsa maka ketika Indonesia menjadi Negara,falsafah pancasila itu ikut masuk dalam Negara.

2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi.
 Kemerdekaan Negara merupakan momentum yang sangat berharga di mana Negara kita terlepas dari penjajahan.tetapai kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara kesatuan republik Indonesia karena :
a)teks proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia,bukan Negara(karena tidak memenuhi syarat adanya Negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
b)mengingat kondisi seperti ini,maka ndengan segera di bentuk PPKI yang bertugas membuat undang – undang. Sehingga tanggal 18 agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara republik Indonesia.jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
 
3. implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi.
a)Pancasila : cita –cita dan ediologi Negara.
b)Penataan : supra dan infrastruktur politik Negara.
c)Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh kemakmuran bangsa.

4. konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita – cita dan ideologi Negara.
a)kemerdekaan adalah hak setiap Negara.
b)kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho allah jika Negara ingin berdiri dengan kokoh.
c)adanya masa depan yang harus di raih.
d)tercapainya segala cita –cita bangsa Indonesia.
5.konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat.
6. konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur masyarakat.



J.perkembangan pendidikan pendahulu bela Negara
1. situasi NKRI terbagi dalam periode-periode.
 Tahun 1945 sejak NKRI di proklamasikan sampai 1965 di sebut periode lama atau masa orde lama.tahun 1965 sampai 1998 di sebut periode baru atau masa orde baru. Tahun 1998 sampai sekarang di sebut periode reformasi.


sumber : gatot subiyakto,staffsite gunadarma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar